Minggu, 12 Juni 2016

LAYANAN MEDIASI

BAB I
PENDAHULUAN

Jenis layanan dalam bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari sepuluh layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan membahan mengenai jenis layanan mediasi.
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Dalam makalah ini akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan mediasi, asas layanan mediasi,  isi layanan mediasi, pendekatan,strategi dan teknik dari layanan mediasi, kegiatan pendukungnya serta pelaksanaan dalam layanan mediasi.  


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Layanan Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang semula terpisah. Juga bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
B.     Tujuan
Fokus layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah. Tujuan layanan mediasi dibedakan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yakni :
1.      Tujuan Umum
Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih.
2.      Tujuan khusus
Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .

C.     Komponen
Proses layanan MED melibatkan konselor dank lien, yaitu dua pihak (atau lebih) yang sedang mengalami masalah berupa ketidakcocokan diantara mereka.
1.      Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai.Konselor membangun jembatan diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang bermasalah itu.
2.      Klien
Berbeda dari layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok
3.      Masalah klien.
masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.

D.    Asas
Pada dasarnya semua asas konseling perlu mendapat perhatian dan diterapkan dalam layanan mediasi
1.      Asas Kerahasiaan
Layanan mediasi melibatkan lebih dari dua orang, yaitu konselor dan dua orang klien atau lebih.Identitas pribadi dan segenap materi yang dibicarakan dalam layanan MED diketahui setidak-tidaknya oleh segenap peserta layanan. Semua orang yang terlibat dalam pertikaian dan masalah yang dipertikaikan itu bukan rahasia lagi bagi semua orang yang ikut serta dalam layanan.
Dalam hal seperti diatas, asas kerahasiaan hendaknya ditekankan agar semua orang yang terlibat dalam layanan (termasuk konselor) tidak menyebarluaskan informasi apapun kepada siapapun berkenaan dengan orang—orang yang ikut serta menjadi klien dan permasalahan yang dibahas dalam layanan. Asas kerahasiaan harus dipegang teguh agar permasallahan yang sedang dicarikan pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi, asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
2.      Asas keterbukaan
Layanan MED diikuti oleh dua orang atau lebih klien.Semua orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Keterbukaan para peserta layanan secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh adanya orang ketiga dalam proses layanan, baik orang lan itu dari pihak atau kelompok sendiri maupun dari lawan yang bertikai. Untuk itu konselor harus bekerja keras untuk membangun keterbukaan diantara klien, dengan cara :

a.       Konselor tidak memihak.
Untuk mengatasi suasana tidak terbuka, konselor meyakinkan para klien bahwa konselor tidak memihak pada siapapun kecuali kepada kebenaran. Tidak berpihak kepada si A, B atau C atau kepada pihak yang satu atau kepada pihak yang lain. Konselor menjelaskan dan memberikan contoh-contoh ketidakberpihakan itu.
b.      Masalah yang dibahas adalah masalah bersama.
Suasana saling menyalahkan, diri atau pihak sendirilah yang benar dan yang lain salah, biasanya mewarnai hubungan antar klien, terutama di awal proses layanan. Suasana itu perlu diubah oleh konselor, sehingga semua peserta layanan memahami dan dapat menerima bahwa masalah yang mereka hadapi itu adalah masalah bersama.Semua pihak harus secara bersama membahas masalah tersebut dan menyelesaikannya. Apabila satu pihak saja yang menyelesaikan masalah, pihak lain tidak mau menerima penyelesaian sepihak itu, masalah bisa semain rumit dan layanan mediasi menjadi tidak bermanfaat. Dalam hal ini, sejak awal proses layanan, mengembangkan suasanan kebersamaan itu. Suasanan kebersamaan itu akan memungkinkan semua pihak secara terbuka membahas masalah yang mereka hadapi.
Para peserta layanan saling mengenal dan menerima. Kebersamaan dan keterbukaan akan tumbuh diantara para peserta layanan apabila mereka saling mengenal dan saling menerima secara langsung dan pribadi. Sikap segan, ragu, malu, berprasangka, dan/ataupun takut, seringkali dilator belakangi oleh kondisi saling tidak mengenal dan menerima.Teknik perkenalan mendalam yang biasa dipakai dalam bimbingan/konseling kelompok (tahap pembentukan) dapat digunakan.
c.       Perlakuan adil.
Keterbukaan para peserta layanan akan berkembang apabila mereka merasa bahwa konselor berlaku adil kepada mereka.tidak ada yang diutamakan atau dinomorduakan atau dikesampingkan. Tidak ada yang disalahkan atau dimenangkan, dilindungi atau dipojokkan. Konselor menghargai mereka semua, menganggap mereka sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kedudukan sama, yaitu kedudukan yang layak memeroleh penghargaan dan penghormatan secara tulus dan jujur.
Dengan penampilan konselor yang tidak memihak, berpandangan optimis terhadap permasalahan mereka, serta mengembangkan hubungan yang positif, tulus dan jujur, serta penuh penghargaan dan penghormatan, semua peserta layanan diharapkan merasa tidak memiliki beban untuk bersikap tidak terbuka.
3.      Asas Kesukarelaan
Idealnya semua peserta sejak awalnya bersukarela (self referral) mengikuti layanan mediasi. Namun hal seperti itu amat sulit terjadi apabila :
-          suasana pertikaian diantara kedua belah pihak (yang sebenarnya memerlukan layanan mediasi) masih marak,
-          mereka menganggap mediasi itu tidak perlu,
-          mereka masing-masing menganggap perilakunyalah yang benar dan yang lain salah
-          pihak yang merasa kuat dan benar menolak mediasi dan pihak yang lemah kurang memercayai mediasi dari pihak ketiga karena menganggap mediator akan tidak adil, dan memihak kepada yang kuat sedangkan pihak yang kuat menganggap mediator tidak akan sanggup menyelesaikan
pihak-pihak yang bertikai dapat memasuki layanan mediasi apabila :
-          kedua belah pihak sudah lelah bertikai dan korban sudah cukup banyak, mereka ingin berdamai, maka dari itu mereka membutuhkan mediator untuk mencari jalan-jalan damai yang tidak merugikan salah satu pihak
-          salah satu pihak merasa kewalahan menghadapi lawannya dan mencari jaan agar pihaknya tidak terlalu dikalahkan. Pihak ini mencari mediatr untuk mendapatkan keadilan. Kondisi ini hanya akan membawa kedua belah pihak yang satu lagi menyetujuinya dan mau mundur selangkah dan tidak begitu sja menghabisi pihak yang berinisiatif mencari perdamaian itu
-          kedua belah pihak mempunyai atasan dan para atasan berkehendak membawa anak buah yang bertikai itu kepada konselor untuk mendapatkan layanan konseling.
Ketiga kondisi tersebut diatas memang dapat mengantarkan pihak-pihak yang bertikai memasuki layanan mediasi, meskipun derajat kesukarelaan mereka pada awalnya sangat tipis. Dalam keadaan seperti ini, tugas pertaa konselor adalah membangun keterbukaan semua peserta layanan melalui cara-cara penerimaan yang baik dan memberiikan penstrukturan yang didalamnya terkandung pengembangan asas kerahasiaan dan keterbukaan, sehingga mmereka dapat bersukarela mengikuti proses layanan

4.      Asas kekinian
materi pokok yang menjadi focus bahasan dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran, perasaan, persepsi, sikap, dan kemungkinan tindakan yang ada atau berkembang sekarang.
5.      Asas kemandirian.
Dengan layanan mediasi, seluruh peserta layanan diharapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka, dalam berfikir, merasa, berpendapat dan berpandangan, bersikap, bertindak dan bertanggungjawab (BMB3).Kemandirian itu bersifat dan mengarah kepada hal-hal positif yang jauh dari suasana pertikaian, permusuhan ataupun persaingan tidak sehat terhadap pihak-pihak lain sebagaimana hal itu terjadi sebelum layanan mediasi.
6.      Asas-asas lainnya
Asas-asas lain dalam konseling, yaitu asas kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus dan tutwuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan mediasi sebagaimana dalam layanan konseling lainnya. Dalam layanan mediasi, pelaksanaan asas-asas tersebut tertuju kepada sejumlah klien dari dua “kubu” atau lebih dan memfasilitasi terbinanya hubungan diantara mereka yang semakin kondusif, dan permisif serta berkembangnya nilai-nilai positif dalam hubungan mereka itu.
E.     Isi Layanan Mediasi
Masalah atau isi yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan yang terjadi antara individu –individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a.       Pertikaian atas kepemilikan sesuatu
b.      Kejadian dadakan (perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa
c.       Perasaan tersinggung
d.      Dendam dan sakit hati
e.       Tuntutan atas hak dll.
Isi atau masalah dan layanan yang dibahas dalam layanan mediasi lebih banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang lain atau lingkungan nya (masalah sosial)
Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan petugas polisi.
F.      Pendekatan, Strategi dan Teknik
1.      Format Kolaboratif
Dalam layanan MED konselor menghubungi orang-orang atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang dibahas itu.
2.      Pendekatan.
a.       Saya oke, kamu juga oke
Hal pertama dan utama yang menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi diantara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Dalam hal ini hubungan tersebut hendaknya didasari oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke” (SOKO) yang merupakan kondisi bagi berkembangnya hubungan yang positif dan produktif. Melalui penegakan asas-asas, terutama asas kerahasiaan, keterbukaan dan kesukarelaan, serta berbagai teknik konseling yang diawali oleh teknik penerimaan terhadap klien dan penstrukturam, suasana SOKO dapat dikembangkan secara bertahap.
b.      Komunikasi secara dewasa.
Dapat dibayangkan dalam suasana hubungan yang tidak disadari oleh suasana SOKO, komunikasi diantara pihak-pihak yang bertikai diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima oleh pihak lain. Pembicaraan atau pesan-pesan yang disampaikan bernada penekanan, tuntutan,, ungkapan menyalahkan, menghukum, memerintah. Appabila kedua pihak yang bertikai itu sudah mampu berbicara secara lugas, rasional, apa adanya, tidak lagi diwarnai oleh nada nada PES melainkan oleh AES, jalan damai permasalahn masalah diantara mereka besar kemungkinan dapat terlaksana. Tgas konselor adallah mengembangkan komunikasi AES diantara para peserta layanan mediasi.
c.       Pendekatan komprehensif
Masalah yang terjadi diantara pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara komprehensif, pemahaman terhadap satu kesatuan yang menyeluruh tidak dilihat dari sudut-sudut bbagian-bagiannya secara terpisah-pisah.
d.      Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Pendekatan realistik menekankan pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Sehingga setiap apa saja yang akan dilakukan tidak terlepas dari kenyataan yang ada, sedangkan tanggung jawab secara khusus Glasser memaknainya sebagai pengendalian diri, agar apa yang dilakukan tidak merugikan dan tidak pula mengganggu pihak lainnya.
3.      Strategi BMB3
Sejak awalkegiatan layanan konselor menegakkan strategi BMB3 untuk mendorong kedua belah pihak berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab sepositif mungkin dalam menghadapi, membicarakan dan mencari solusi berkenaan dengan masalah konsulti dan pihak ketiga.
4.      Teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling layanan mediasi, pada prinsipnya bertujuan antara lain untuk mengaktifkan peserta layanan (siswa) dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual didorong untuk secara aktif berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam layanan mediasi antara lain
1.        Teknik umum
a)      Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)      Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan  tentang pentingnya asas-asas konseling dalam layanan mediasi terutama asas kerahasiaan, keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga pemahaman terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada kebenaran.


c)Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara, konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
Dan teknik umum lainnya ialah sebagai berikut :
a)      Kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimalis, dan teknik 3M diarahkan kepada tiap siswa yang sedang berbicara.
b)      Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta  selain pembicara. Kehati-hatian konselor sangat dituntut, terlebih apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan oleh pihak lain yang berselisih atau yang berseberangan dengan pembicara.
c)      Penyimpulan dan penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh peserta lainnya.
d)     Transferensi dan kontra transeferensi sangat mungkin muncul diantara para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra transferensi.
e)      Teknik eksperiensil diterapkan untuk memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari peserta yang benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam layanan mediasi.
f)       Strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan strategi ini agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri atau sikap negatif lain nya.

2.       Teknik khusus
Beberapa teknik khusus yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a)      Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan berlebihan.
b)      Perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku baru, latihan bertingkah laku, khususnya  cara berhubungan  atau berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c)      Nasihat, teknik ini diterapkan apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan lagi.
d)      Peneguhan hasrat dan kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.
Kegiatan pendukung layanan mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi laianya adalah:
1.      Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompok.
2.      Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi. Apapun data  yang telah ada dan hendak digunakan,  pengungkapan dan penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.      Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak  yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
b.      Konferensi kasus yang dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c.       Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.

4.      Kunjungan Rumah
KR umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan hasil-hasil mediasi.
5.      Alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal, gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah dan mengalihtangankan kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).

G.    Operasionalisasi Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.      Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.       Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan
b.      Mengatur dengan calon peserta layanan
c.       Menetapkan fasilitas layanan
d.      Menyiapkan kelengkapan administrasi

2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.       Menerima pihak-pihak yang berselisih atau bertikai
b.      Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.       Membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.      Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku peserta layanan
e.       Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
f.       Melakukan penilain segera (laiseg)

3.      Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien, berkembangnya perasaan positif  (comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action) setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.       Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan berlangsung)
b.      Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih. Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis, saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.       Evaluasi atau penilain jangka panjang. Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari  pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4.      Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
5.      Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6.      Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihatk-pihak peserta layanan mediasi
b.      Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih. Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)   dalam hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
Dalam layanan mediasi terdiri dari tiga komponen yakni konselor, klien dan masalah klien. Dan asas-asa yang terdapat di dalam layanan mediasi ada lima yanki asas kerahasiaan, keterbukaan, kesukarelaan, kekinian, dan kemandirian. Namun ada juga asas lain yang mendukung yakni kegiatan, kedinamisan,keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan kasus, dan tut wuri handayani. Dalam layanan mediasi pendekatan yang digunakan yaitu saya OKE, kamu juga OKE, komunikasi secara dewasa, pendekatan Komperhensif, pendekatan realistik, bermoral dan bertanggungjawab. Strategi yang digunakan dalam layanan mediasi yakni Strategi BMB3 dengan teknik umum dan teknik Khusus. Dalam layanan mediasi juga ada kegiatan pendukung yang berkaitan dan operasionalisasi layanannya.
Saran
Demikianlah makalah ini dapat kami sajikan, pemakalah memohon maaf jika terjadi kesalahan-kesalahan baik dalam penulisan huruf, kata dan inisial. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu demi terselesaikannya makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Prof, Dr. Prayitno. 2012. Jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling. Padang: Foto Coppy.
Dr, Tohirin, M.Pd. 2012.Bimbingan dan konseling.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Elfi Mu’awana dan Rifa Hidayah.Bimbingan konseling islam disekolah dasar. Jakarta: Sinar grafika offset.
Amti, Erman dan Marjohan. 1992. Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdikbud.










1 komentar: