BAB I
PENDAHULUAN
Jenis layanan dalam
bimbingan konseling terbagi menjadi sepuluh layanan yakni orientasi, informasi,
penempatan/penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, konsultasi mediasi dan advokasi. Dari sepuluh
layanan bimbingan konseling tersebut, dalam makalah ini hanya akan membahan
mengenai jenis layanan mediasi.
Layanan mediasi merupakan
layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih)
yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu
menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusuhan. Dengan layanan mediasi
konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga
mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan
semua pihak.
Dalam makalah ini
akan dibahas juga mengenai tujuan layanan mediasi, komponen layanan mediasi,
asas layanan mediasi, isi layanan
mediasi, pendekatan,strategi dan teknik dari layanan mediasi, kegiatan
pendukungnya serta pelaksanaan dalam layanan mediasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Layanan Mediasi
Istilah “mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang berarti perantara. Dalam literatur Islam
istilah “mediasi” sama dengan “wasilah” yang juga
berarti perantara. Berdasarkan arti di atas, mediasi bisa dimaknai sebagai
suatu kegiatan yang mengantarai atau menjadi wasilah atau menghubungkan yang
semula terpisah. Juga bermakna
menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan mengadakan kontak
sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling terkait. Melalui mediasi atau wasilah dua pihak yang
sebelumnya terpisah menjadi saling terkait, saling mengurangi atau meniadakan
jarak, saling memperkecil perbedaan sehingga jarak keduanya menjadi lebih
dekat. Dengan layanan mediasi konselor berusaha
mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka
menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua
pihak.
B. Tujuan
Fokus
layanan mediasi adalah perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam
hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah. Tujuan layanan mediasi dibedakan
menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yakni :
1. Tujuan
Umum
Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar tercapai
kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu
pihak-pihak yang berselisih.
2. Tujuan
khusus
Secara
Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas
kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru
(kondusif dan bersahabat) dalam
hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi
awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
C. Komponen
Proses layanan MED melibatkan konselor dank lien,
yaitu dua pihak (atau lebih) yang sedang mengalami masalah berupa
ketidakcocokan diantara mereka.
1. Konselor
Konselor sebagai
perencana dan penyelenggara layanan MED mendalami permasalahan yang terjadi
pada hubungan diantara pihak-pihak yang bertikai.Konselor membangun jembatan
diatas jurang yang mengaga diantara dua pihak (atau lebih) yang sedang
bermasalah itu.
2. Klien
Berbeda dari
layanan onseling perorangan, pada layanan mediasi konselor menghadapi klien
yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dua orang individu atau lebih, dua
kelompok atau lebih, atau kombinasi sejumlah individu dan kelompok
3. Masalah
klien.
masalah klien
yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang
terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang
sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut
dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan
seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung,
dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Pokok pangkal permasalahan
tersebut menjadikan kedua belah pihak (atau lebih) menjadi tidak harmonis atau
bahkan saling antagonistic yang selanjutnya dapat menimbulkan suasana eksplosif
yang dapat membawa malapetaka atau bahkan korban.
D. Asas
Pada dasarnya semua asas konseling perlu mendapat
perhatian dan diterapkan dalam layanan mediasi
1. Asas
Kerahasiaan
Layanan mediasi melibatkan lebih dari dua orang,
yaitu konselor dan dua orang klien atau lebih.Identitas pribadi dan segenap
materi yang dibicarakan dalam layanan MED diketahui setidak-tidaknya oleh
segenap peserta layanan. Semua
orang yang terlibat dalam pertikaian dan masalah yang dipertikaikan itu bukan
rahasia lagi bagi semua orang yang ikut serta dalam layanan.
Dalam hal seperti diatas, asas kerahasiaan hendaknya
ditekankan agar semua orang yang terlibat dalam layanan (termasuk konselor)
tidak menyebarluaskan informasi apapun kepada siapapun berkenaan dengan
orang—orang yang ikut serta menjadi klien dan permasalahan yang dibahas dalam
layanan. Asas
kerahasiaan harus dipegang teguh agar permasallahan yang sedang dicarikan
pemecahannya itu tidak justru semakin meluas, atau pemecahannya menjadi rumit. Dalam layanan mediasi,
asas kerahasiaan seperti itu benar-benar ditekankan oleh konselor untuk
dipahami dan diamalkan oleh semua peserta layanan.
2. Asas
keterbukaan
Layanan MED diikuti oleh dua orang atau lebih klien.Semua
orang yang mengikuti layanan hendaknya membuka diri seluas-luasnya sesuai
dengan permasalahan yang dibahas. Keterbukaan para peserta layanan secara
langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh adanya orang ketiga dalam
proses layanan, baik orang lan itu dari pihak atau kelompok sendiri maupun dari
lawan yang bertikai. Untuk itu konselor harus bekerja keras untuk membangun
keterbukaan diantara klien, dengan cara :
a. Konselor
tidak memihak.
Untuk mengatasi suasana tidak terbuka, konselor
meyakinkan para klien bahwa konselor tidak memihak pada siapapun kecuali kepada
kebenaran. Tidak berpihak kepada si A, B atau C atau kepada pihak yang satu
atau kepada pihak yang lain. Konselor menjelaskan dan memberikan contoh-contoh
ketidakberpihakan itu.
b. Masalah
yang dibahas adalah masalah bersama.
Suasana saling menyalahkan, diri atau pihak
sendirilah yang benar dan yang lain salah, biasanya mewarnai hubungan antar
klien, terutama di awal proses layanan. Suasana itu perlu diubah oleh konselor,
sehingga semua peserta layanan memahami dan dapat menerima bahwa masalah yang
mereka hadapi itu
adalah masalah bersama.Semua pihak harus secara bersama membahas masalah
tersebut dan menyelesaikannya. Apabila satu pihak saja yang menyelesaikan
masalah, pihak lain tidak mau menerima penyelesaian sepihak itu, masalah bisa
semain rumit dan layanan mediasi menjadi tidak bermanfaat. Dalam hal ini, sejak
awal proses layanan, mengembangkan suasanan kebersamaan itu. Suasanan
kebersamaan itu akan memungkinkan semua pihak secara terbuka membahas masalah
yang mereka hadapi.
Para peserta layanan saling mengenal dan menerima.
Kebersamaan dan keterbukaan akan tumbuh diantara para peserta layanan apabila
mereka saling mengenal dan saling menerima secara langsung dan pribadi. Sikap
segan, ragu, malu, berprasangka, dan/ataupun takut, seringkali dilator
belakangi oleh kondisi saling tidak mengenal dan menerima.Teknik perkenalan
mendalam yang biasa dipakai dalam bimbingan/konseling kelompok (tahap
pembentukan) dapat digunakan.
c. Perlakuan
adil.
Keterbukaan para peserta layanan akan berkembang
apabila mereka merasa bahwa konselor berlaku adil kepada mereka.tidak ada yang
diutamakan atau dinomorduakan atau dikesampingkan. Tidak ada yang disalahkan
atau dimenangkan, dilindungi atau dipojokkan. Konselor menghargai mereka semua,
menganggap mereka sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kedudukan sama, yaitu
kedudukan yang layak memeroleh penghargaan dan penghormatan secara tulus dan
jujur.
Dengan penampilan konselor yang tidak memihak,
berpandangan optimis terhadap permasalahan mereka, serta mengembangkan hubungan
yang positif, tulus dan jujur, serta penuh penghargaan dan penghormatan, semua
peserta layanan diharapkan merasa tidak memiliki beban untuk bersikap tidak
terbuka.
3. Asas
Kesukarelaan
Idealnya semua peserta sejak awalnya bersukarela
(self referral) mengikuti layanan mediasi. Namun hal seperti itu amat sulit terjadi
apabila :
-
suasana pertikaian
diantara kedua belah pihak (yang sebenarnya memerlukan layanan mediasi) masih
marak,
-
mereka menganggap
mediasi itu tidak perlu,
-
mereka masing-masing
menganggap perilakunyalah yang benar dan yang lain salah
-
pihak yang merasa kuat
dan benar menolak mediasi dan pihak yang lemah kurang memercayai mediasi dari
pihak ketiga karena menganggap mediator akan tidak adil, dan memihak kepada
yang kuat sedangkan pihak yang kuat menganggap mediator tidak akan sanggup
menyelesaikan
pihak-pihak yang
bertikai dapat memasuki layanan mediasi apabila :
-
kedua belah pihak sudah
lelah bertikai dan korban sudah cukup banyak, mereka ingin berdamai, maka dari
itu mereka membutuhkan mediator untuk mencari jalan-jalan damai yang tidak
merugikan salah satu pihak
-
salah satu pihak merasa
kewalahan menghadapi lawannya dan mencari jaan agar pihaknya tidak terlalu
dikalahkan. Pihak ini mencari mediatr untuk mendapatkan keadilan. Kondisi ini
hanya akan membawa kedua belah pihak yang satu lagi menyetujuinya dan mau
mundur selangkah dan tidak begitu sja menghabisi pihak yang berinisiatif
mencari perdamaian itu
-
kedua belah pihak
mempunyai atasan dan para atasan berkehendak membawa anak buah yang bertikai
itu kepada konselor untuk mendapatkan layanan konseling.
Ketiga kondisi
tersebut diatas memang dapat mengantarkan pihak-pihak yang bertikai memasuki
layanan mediasi, meskipun derajat kesukarelaan mereka pada awalnya sangat
tipis. Dalam keadaan seperti ini, tugas pertaa konselor adalah membangun
keterbukaan semua peserta layanan melalui cara-cara penerimaan yang baik dan
memberiikan penstrukturan yang didalamnya terkandung pengembangan asas
kerahasiaan dan keterbukaan, sehingga mmereka dapat bersukarela mengikuti
proses layanan
4. Asas kekinian
materi pokok yang menjadi focus bahasan dalam
layanan mediasi adalah hal-hal yang bersifat actual, yang menyangkut pikiran,
perasaan, persepsi, sikap, dan kemungkinan tindakan yang ada atau berkembang
sekarang.
5. Asas
kemandirian.
Dengan layanan mediasi, seluruh peserta layanan
diharapkan dapat mengembangkan kemandirian mereka, dalam berfikir, merasa,
berpendapat dan berpandangan, bersikap, bertindak dan bertanggungjawab
(BMB3).Kemandirian itu bersifat dan mengarah kepada hal-hal positif yang jauh
dari suasana pertikaian, permusuhan ataupun persaingan tidak sehat terhadap
pihak-pihak lain sebagaimana hal itu terjadi sebelum layanan mediasi.
6. Asas-asas
lainnya
Asas-asas lain dalam
konseling, yaitu asas kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan kasus dan tutwuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan
mediasi sebagaimana dalam layanan konseling lainnya. Dalam layanan mediasi,
pelaksanaan asas-asas tersebut tertuju kepada sejumlah klien dari dua “kubu”
atau lebih dan memfasilitasi terbinanya hubungan diantara mereka yang semakin
kondusif, dan permisif serta berkembangnya nilai-nilai positif dalam hubungan
mereka itu.
E.
Isi Layanan Mediasi
Masalah atau isi yang dibahas dalam layanan mediasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan yang terjadi antara individu
–individu (para siswa) atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah
tersebut dapat mencakup:
a. Pertikaian atas
kepemilikan sesuatu
b. Kejadian dadakan
(perkelahian) antara siswa atau kelompok siswa
c. Perasaan tersinggung
d. Dendam dan sakit hati
e. Tuntutan atas hak dll.
Isi atau masalah dan layanan yang dibahas dalam layanan mediasi lebih
banyak berkenaan dengan masalah-masalah individu yang berhubungan dengan orang
lain atau lingkungan nya (masalah sosial)
Masalah-masalah yang menjadi isi layanan mediasi bukan masalah yang
bersifat kriminal. Dengan perkataan lain individu atau kelompok yang menjadi
klien dalam layanan mediasi, tidak sedang terlibat dalam kasus kriminal yang
menjadi urusan petugas polisi.
F. Pendekatan,
Strategi dan Teknik
1. Format
Kolaboratif
Dalam layanan MED konselor menghubungi orang-orang
atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang sedang
dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan dapat menyumbang kepada pengentasan
masalah yang dibahas itu.
2. Pendekatan.
a. Saya
oke, kamu juga oke
Hal pertama dan utama yang menjadi perhatian
konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang yang terjadi
diantara pihak-pihak yang menjadi peserta layanan. Dalam hal ini hubungan
tersebut hendaknya didasari oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke”
(SOKO) yang
merupakan kondisi bagi berkembangnya hubungan yang positif dan produktif.
Melalui penegakan asas-asas, terutama asas kerahasiaan, keterbukaan dan
kesukarelaan, serta berbagai teknik konseling yang diawali oleh teknik
penerimaan terhadap klien dan penstrukturam, suasana SOKO dapat dikembangkan
secara bertahap.
b. Komunikasi
secara dewasa.
Dapat dibayangkan dalam suasana hubungan yang tidak
disadari oleh suasana SOKO, komunikasi diantara pihak-pihak yang bertikai
diwarnai oleh pembicaraan yang kurang menyenangkan dan tidak dapat diterima
oleh pihak lain. Pembicaraan atau pesan-pesan yang disampaikan bernada
penekanan, tuntutan,, ungkapan menyalahkan, menghukum, memerintah. Appabila
kedua pihak yang bertikai itu sudah mampu berbicara secara lugas, rasional, apa
adanya, tidak lagi diwarnai oleh nada nada PES melainkan oleh AES, jalan damai
permasalahn masalah diantara mereka besar kemungkinan dapat terlaksana. Tgas
konselor adallah mengembangkan komunikasi AES diantara para peserta layanan
mediasi.
c. Pendekatan
komprehensif
Masalah yang terjadi diantara pihak-pihak yang
bertikai harus dilihat secara komprehensif, pemahaman terhadap satu kesatuan
yang menyeluruh tidak dilihat dari sudut-sudut bbagian-bagiannya secara
terpisah-pisah.
d. Pendekatan
realistic, bermoral dan bertanggungjawab
Pendekatan
realistik menekankan pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Sehingga
setiap apa saja yang akan dilakukan tidak terlepas dari kenyataan yang ada,
sedangkan tanggung jawab secara khusus Glasser memaknainya sebagai pengendalian
diri, agar apa yang dilakukan tidak merugikan dan tidak pula mengganggu pihak
lainnya.
3.
Strategi BMB3
Sejak awalkegiatan layanan konselor menegakkan strategi
BMB3 untuk mendorong kedua belah pihak berpikir, merasa, bersikap, bertindak,
dan bertanggung jawab sepositif mungkin dalam menghadapi, membicarakan dan
mencari solusi berkenaan dengan masalah konsulti dan pihak ketiga.
4.
Teknik
Penerapan teknik-teknik tertentu dalam konseling layanan mediasi, pada
prinsipnya bertujuan antara lain untuk mengaktifkan peserta layanan (siswa)
dalam proses layanan. Khusus layanan mediasi, semua peserta secara individual
didorong untuk secara aktif berpartisipasi.
Ada dua terknik yang yang diterapkan dalam layanan mediasi antara
lain
1.
Teknik umum
a)
Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Suasanan penerimaan harus dapat mencerminkan suasana
penghormatan, keakraban, kehangatan dan keterbukaan terhadap semua calon
peserta layanan, sehingga timbul suasana kondusif proses layanan mediasi.
b)
Penstrukturan
Melalui perstrukturan, konselor mengembangkan
pemahaman peserta layanan tentang apa, mengapa, untuk apa dan bagaimana layanan
mediasi itu. Dalam perstrukturan juga dikembangkan tentang pentingnya asas-asas konseling dalam
layanan mediasi terutama asas kerahasiaan,
keterbukaan, dan kesukarelaan. Selain itu juga harus dikembangkan juga pemahaman
terhadap klien bahwa konselor tidak memihak, kacuali kepada kebenaran.
c)Ajakan untuk berbicara
Apabila melalui perstrukturan belum mau berbicara,
konselor harus mengajak siswa agar mau membicarakanya. Ajakan berbicara dapat
diawali dengan upaya konselor mencari tau adanya perselisihan yang dialami para
siswa dan bagaimana konselor dapat bertemu dengan mereka.
Dan teknik umum lainnya ialah sebagai berikut :
a)
Kontak mata, kontak psikologis, dorongan
minimalis, dan teknik 3M diarahkan kepada tiap siswa yang sedang berbicara.
b)
Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan terbuka
disampaikan kepada pembicara dan dapat dijawab oleh peserta selain pembicara. Kehati-hatian konselor
sangat dituntut, terlebih apabila jawaban atas pertanyaan terbuka diberikan
oleh pihak lain yang berselisih atau yang berseberangan dengan pembicara.
c)
Penyimpulan dan penafsiran, dan konfrontasi
khususnya ditujukan kepada pembicara dan secara umum boleh ditanggapi oleh
peserta lainnya.
d)
Transferensi dan kontra transeferensi sangat
mungkin muncul diantara para peserta. Oleh karena itu, konselor harus secara
cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan kontra transferensi.
e)
Teknik eksperiensil diterapkan untuk
memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari peserta yang
benar-benar mengalami berkenaan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam
layanan mediasi.
f)
Strategi memfrustasikan klien (siswa) dan tiada
maaf diterapkan untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian
masalah yang dihadapi. Konselor (pembimbing) harus hati-hati dalam menerapkan
strategi ini agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri atau sikap
negatif lain nya.
2. Teknik khusus
Beberapa teknik khusus
yang bisa diterapkan dalam mediasi adalah :
a) Informasi dan contoh pribadi, teknik ini diterapakan
apabila siswa benar-benar memerlukan. Informasi harus diberikan secara jelas
dan objektif, sedangkan contoh pribadi harus diberikan secara sederhana dan
berlebihan.
b) Perumusan tujuan, pemberian contoh dan
latihan bertingkah laku. Teknik ini diarahkan untuk terbentuknya tingkah laku
baru, latihan bertingkah laku, khususnya
cara berhubungan atau
berkomunikasi dapat dilakukan melalui teknik kursi kosong.
c) Nasihat, teknik ini diterapkan
apabila benar- benar diperlukan. Usahakan tidak memberikan nasihat. Apabila
teknik-teknik yang lain sudah diterapkan secara baik, nasihat tidak diperlukan
lagi.
d) Peneguhan hasrat dan
kontrak, teknik ini merupakan tahap pengunci atas berbagai
upaya pengubahan tingkah laku yang telah dilaksanakan. Teguhnya hasrat
merupakan komitmen diri bahwa apa yang telah dilatihkan dan semua hasil layanan
mediasi benar-benar dilaksanakan. Komitmen tersebut dapat disusun dalam bentuk
kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien dan konselor.
Kegiatan pendukung layanan mediasi
Sebagaimana layanan-layanan yang lain, layanan mediasi
juga memerlukan kegiatan pendukung. Adapun kegiatan pendukung layanan mediasi
laianya adalah:
1.
Aplikasi instrumentasi
Sebelum melakukan aplikasi instrumentasi, terlebih
dahulu harus diketahui hal-hal apa yang perlu diukur dan di ungkap berkenaan
dengan permasalahan siswa yang berkasus dan para anggota kelompok.
2.
Himpunan data
Apabila peserta layanan mediasi adalah siswa
disekolah, himpunan data yang telah ada bisa digunakan dalam layanan mediasi.
Apapun data yang telah ada dan hendak
digunakan, pengungkapan dan
penggunaannya harus disesuaikan dengan kewenangan penggunaannya.
3.
Konferensi kasus
Menurut prayitno (2004) layanan mediasi merupakan
konferensi kasus mini, karena dihadiri oleh dua pihak yang berselisih atau bertikai dan dilaksankan
oleh konselor. Ada tiga jenis konferensi kasus mediasi, yaitu
a.
Konferensi kasus yang dihadiri oleh peserta
layanan mediasi dan pihak-pihak yang lain yang dianggap dapat membantu
penyelesaian masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
b.
Konferensi kasus yang
dihadiri oleh wakil-wakil pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian
masalah yang dibahas dalam layanan mediasi.
c.
Konferensi kasus yang dihadiri oleh pihak-pihak
lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian masalah yang di bahas dalam
layanan mediasi, dan tidak diwakili oleh wakil-wakil peserta layanan.
4.
Kunjungan Rumah
KR umumnya dimaksudkan untuk memperluas data yang
diperoleh melalui aplikasi instrumen yang lain dan membina komitmen anggota
keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaian masalah yang dibahas dalam
layanan. Khusus dalam layanan mediasi, KR (kunjungan rumah) juga dapat terarah
untuk maksud lain seperti, kunjungan rumah yang dilakukan untuk menjenguk
korban perkelahian, adalah bermaksud untuk menjenguk korban atau menyampaikan
hasil-hasil mediasi.
5.
Alih Tangan Kasus.
Bahwa layanan mediasi seperti juga layanan-layanan
yang lain, tidak membahas persoalan siswa yang terkait dengan kriminal,
gangguan penyakit baik fisik maupun psikis, akut dan mistik. Kosnselor tidak
boleh menyinggung masalah-masalah diatas. Dengan perkataan lain, apabila
masalah-masalah criminal atau pidana ada tanda-tanda mencuat dalam proses
konseling, konselor harus menghentikan pembahan masalah dan mengalihtangankan
kepada petugas lain yang lebih berwenang (prayitno, 2004).
G.
Operasionalisasi
Layanan Mediasi
Seperti layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan
mediasi juga melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai berikut
1.
Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.
Mengidentifikasi pihak-pihak yang akan menjadi
peserta layanan
b.
Mengatur dengan calon peserta layanan
c.
Menetapkan fasilitas layanan
d.
Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan
a.
Menerima pihak-pihak yang berselisih atau
bertikai
b.
Menyelenggaraan perstrukturan layanan mediasi
c.
Membahas masalah yang dirasakan oleh
pihak-pihak yang menjadi peserta layanan
d.
Menyelenggarakan pengubahan tingkah laku
peserta layanan
e.
Membina komitmen peserta layanan demi hubungan
baik dengan pihak –pihak lain
f.
Melakukan penilain segera (laiseg)
3.
Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
melakukan evaluasi terhadaphasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil
layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru (understanding) klien,
berkembangnya perasaan positif
(comfort), dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien (action)
setelah proses layanan berlangsung. Evaluasi dalam layanan mediasi dapat
dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
a.
Evaluasi atau penilaian segera yang fokusnya
adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort (perkembangan perasaan
positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien setelah proses layanan
berlangsung)
b.
Evaluasi atau penilaian jangka pendek. Fokus
evaluasi ini adalah kualitas hubungan antara dua belah pihak yang berselisih.
Indikatornya adalah apakah masalah yang ada diantara mereka sudah benar-benar
mereda, sudah hilang sama sekali, atau apakah sudah berkembang secara harmonis,
saling mendukung dan bersifat positif dan produktif
c.
Evaluasi atau penilain jangka panjang.
Penilaian ini merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan penilaian segera
dan penilaian jangka pendek dalam rentang waktu yang lama (prayitno, 2004)
Penilaian dalam layanan mediasi dapat dilakukan secara
lisan, tertulis, dalam format individual atau kelompok. Responden untuk
penilaian segera adalah seluruh peserta layanan, sedangkan untuk responden
untuk penilaian jangka pendek dan panjang dapat merupakan wakil daridari pihak-pihak yang berselilsih atau bertikai.
4.
Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi, pada tahap ini
kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan
ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah
mengikuti layanan mediasi.
5.
Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah
menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan
untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian
diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
6.
Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.
Membicarakan laporan yang deperlukan oleh pihatk-pihak peserta layanan
mediasi
b.
Mendokumentasikan laporan (prayitno, 2004)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor
terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak
menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan,
saling bertentangan, saling bermusuhan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh
dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang
demikian itu akan merugikan kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi
konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga
mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan
semua pihak.
Layanan mediasi (MED) pada umumnya bertujuan agar
tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu
pihak-pihak yang berselisih. Secara Khusus Layanan mediasi bertujuan agar terjadi perubahan atas
kondisi awal yang negative (bertikai atau bermusuhan) menjadi kondisi baru
(kondusif dan bersahabat) dalam
hubungan antara dua belah pihak yang bermasalah. Terjadinya perubahan kondisi
awal yang cenderung negatif kepada kondisi yang lebih positif .
Dalam layanan mediasi terdiri dari tiga komponen yakni
konselor, klien dan masalah klien. Dan asas-asa yang terdapat di dalam layanan
mediasi ada lima yanki asas kerahasiaan, keterbukaan, kesukarelaan, kekinian,
dan kemandirian. Namun ada juga asas lain yang mendukung yakni kegiatan,
kedinamisan,keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan kasus, dan tut wuri
handayani. Dalam layanan mediasi pendekatan yang digunakan yaitu saya OKE, kamu
juga OKE, komunikasi secara dewasa, pendekatan Komperhensif, pendekatan
realistik, bermoral dan bertanggungjawab. Strategi yang digunakan dalam layanan
mediasi yakni Strategi BMB3 dengan teknik umum dan teknik Khusus. Dalam layanan
mediasi juga ada kegiatan pendukung yang berkaitan dan operasionalisasi
layanannya.
Saran
Demikianlah makalah ini dapat kami sajikan,
pemakalah memohon maaf jika terjadi kesalahan-kesalahan baik dalam penulisan
huruf, kata dan inisial. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu demi terselesaikannya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Prof, Dr. Prayitno. 2012. Jenis layanan dan kegiatan pendukung
konseling. Padang: Foto Coppy.
Dr, Tohirin, M.Pd. 2012.Bimbingan dan konseling.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Elfi Mu’awana dan Rifa Hidayah.Bimbingan konseling islam disekolah dasar.
Jakarta: Sinar grafika offset.
Amti, Erman dan
Marjohan. 1992. Bimbingan dan Konseling.
Jakarta : Depdikbud.
terimaksih atas postingannya
BalasHapus